Obligasi
(syariah : sukuk) adalah instrumen efek bersifat utang. Penerbit
obligasi menerima dana hasil penjualannya dan akan disalurkan pada ragam
kegiatan baik capital expenditure maupun operasional. Dari sisi pembeli
obligasi, menerima keuntungan berupa bunga (bagi hasil untuk sukuk)
atas dana pembelian tersebut. Selama ini obligasi (dan sukuk) dijual
dengan nilai pembelian minimum yang relatif besar.
Bisakah melakukan investasi obligasi dengan dana hanya Rp. 100.000,- ? Sekarang bisa kok, berikut penjelasannya
*RDPT tersedia di www.IPOTFUND.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar