Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, reksa dana adalah kontrak
investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian reksa
dana. Apakah pernah ada di dalam benak Anda, bagaimana jika bank kustodian reksa dana bangkrut?
Definisi Kustodian dan Bank Kustodian
Sebelum
kita membahas pertanyaan tentang bagaimana jika bank kustodian reksa
dana bangkrut, Anda perlu memahami terlebih dahulu definisi, kewajiban
dan cara kerja bank kustodian itu sendiri. Dengan demikian, Anda juga dapat memahami dampak kebangkrutan pihak bank kustodian dalam kontrak investasi kolektif.
Kustodian
adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lainnya, dan menyelesaikan transaksi efek, serta
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank Kustodian. Selain
bank, Perusahaan Sekuritas dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
apabila memenuhi persyaratan juga bisa ditunjuk menjadi kustodian.
Tugas dan Tanggung Jawab Bank Kustodian
Secara
lengkap, dalam Peraturan OJK Pasal 62 yang mengatur tata cara pembuatan
kontrak investasi kolektif, tugas dan tanggung jawab bank kustodian
reksa dana adalah:
- Membuat pembukuan dan pelaporan.
- Bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena kesalahannya.
- Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana setiap hari.
- Menyelesaikan transaksi efek sesuai dengan instruksi Manajer Investasi.
- Membayar biaya pengelolaan dan biaya lain yang dibebankan pada Reksa Dana sesuai kontrak.
- Melakukan
pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan, jika dalam Kontrak
Investasi Kolektif menetapkan adanya kebijakan mengenai pembagian hasil
secara berkala kepada pemegang Unit Penyertaan.
- Melakukan penyimpanan
dan pemeliharaan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua
perubahan mengenai jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang
Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain
dari para pemegang Unit Penyertaan.
- Memastikan bahwa Unit Penyertaan
diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang Unit
Penyertaan, pihak yang sudah ditentukan pada saat pembukaan rekening;
dan/atau pihak yang ditentukan oleh pemegang Unit Penyertaan setelah
pembukaan rekening.
- Mengurus Transaksi Unit Penyertaan.
- Melakukan pemisahan kekayaan Reksa Dana dari kekayaan Bank Kustodian.
- Memberi jasa Penitipan Kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana.
- Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemegang Unit Penyertaan.
- Dapat
menolak instruksi Manajer Investasi, yang dilakukan secara tertulis
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, apabila instruksi Manajer
Investasi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas
melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan/atau
Kontrak Investasi Kolektif.
Secara umum, tugas dan tanggung jawab bank kustodian reksa dana di atas dapat digolongkan menjadi 3 yaitu:
Compliance
Monitoring : Tugas yang berkaitan dengan pengawasan atas kinerja manajer
investasi, antara lain adalah tugas nomor(8),(12)dan(13).
Administrator
and Transfer Agent :Tugas yang berkaitan dengan administrasi dan
penyelesaian transaksi,antaralain adalah tugas
nomor(1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),dan(9).
Safe Keeping : Tugas yang berkaitan dengan penitipan dan penyimpanan harta, yaitu tugas nomor (10) dan(11).
Jika
reksa dana diibaratkan sebagai suatu perusahaan, maka fungsi bank
kustodian sebagai compliance monitoring adalah memastikan bahwa direksi
perusahaan (manajer investasi) melakukan eksekusi sesuai anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga.
Sebagai administrator and transfer agent.
Setiap kali ada dana masuk dan keluar, bank kustodian akan menangani
administrasi, pengiriman uang dan pembayaran. Sebagai safe keeping.
Bank kustodian akan bertindak seperti satpam yang mengamankan uang dari
masyarakat secara fisik dan surat berharga seperti sertifikat deposito,
obligasi dan saham yang dibeli oleh manajer investasi.
Dengan
demikian, bisa dikatakan bahwa bank kustodian adalah mitra yang sangat
penting bagi manajer investasi dalam menjalankan tugasnya.
Bagaimana
seandainya bank kustodian ini bangkrut sehingga tidak berfungsi lagi?
Tentu manajer investasi akan kehilangan mitranya yang sangat berharga.
Namun, tidak usah khawatir karena hal ini sebenarnya sudah diatur dalam
peraturan OJK.
Manajer Investasi Berhak Mengganti Bank Kustodian
Dalam
hal bank kustodian tidak mampu melanjutkan usahanya, maka sesuai dengan
peraturan OJK pasal 40, Manajer investasi berhak mengganti bank
kustodian. Bahkan, sebenarnya penggantian bank kustodian tidak hanya
karena bank kustodian tidak dapat melanjutkan usaha, tapi bisa juga
disebabkan karena kualitas layanan yang diberikan kurang baik atau ada
bank kustodian lain yang lebih kompetitif sehingga manajer investasi
memutuskan untuk mengganti bank kustodian.
Penggantian kustodian baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari OJK. Bank kustodian wajib bertanggung jawab atas tugas sebagai bank kustodian sampai dengan adanya bank kustodian pengganti.
Selama
belum mendapat kustodian pengganti, maka bank kustodian reksa dana yang
lama harus tetap bekerja. Jika tidak, pada saat izin usahanya mau
dikembalikan ke OJK, dapat saja ditolak karena masih ada kewajiban yang
harus dipenuhi.
Jika Bank Kustodian Bangkrut?
Dalam perbankan, kita mengenal LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Dengan
adanya LPS, apabila suatu bank bangkrut maka nasabah yang ditempatkan
di bank tersebut masih aman asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan
yang ditetapkan oleh LPS.
Dalam kasus bank kustodian bangkrut, apakah ada mekanisme serupa untuk aset yang disimpan bank kustodian?
Jawabannya
tidak, karena penempatan dana masyarakat pada bank dan penyimpanan aset
reksa dana pada bank kustodian menggunakan prosedur yang berbeda.
Ketika
nasabah menempatkan dananya di tabungan, giro atau deposito perbankan,
dana tersebut masuk dalam laporan keuangan bank dan dicatatkan sebagai
kewajiban bank tersebut. Dalam bahasa perbankan, dana masyarakat ini
disebut dengan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Karena merupakan kewajiban,
bank mengasuransikan DPK tersebut kepada LPS dengan membayar sejumlah
premi. Untuk DPK yang memenuhi ketentuan LPS, apabila terjadi
kebangkrutan, maka LPS yang akan membayarkan dana masyarakat.
Untuk
reksa dana, pada dasarnya tidak dicatatkan dalam laporan keuangan bank
karena sifatnya hanya dititipkan. Penyimpanan aset reksa dana pada bank
kustodian itu pada dasarnya sama seperti Anda menyimpan harta Anda di
brankas atau safe deposit box (SDB) perbankan.
Ketika Anda menyimpan
harta dan surat berharga seperti akta tanah, akta properti, perhiasan,
uang kas, emas dan lainnya pada SDB, biasanya bank tidak mendata apa
saja yang disimpan. Demikian juga, dengan reksa dana. Mereka hanya
menyediakan fasilitas penitipan.
Dengan demikian, apabila terjadi
kebangkrutan pada bank kustodian, maka aset yang terdapat dalam SDB
tersebut tetap aman karena tidak bisa ikut disita.
Satu-satunya
risiko aset yang disimpan dalam SDB adalah hilang. Penyebab kehilangan
bisa karena kelalaian dalam melakukan penyimpanan.
Untuk hal ini,
dalam Undang-Undang Pasar Modal telah disebutkan bahwa jika aset reksa
dana yang disimpan hilang karena kelalaian dari bank kustodian, maka
mereka wajib mengganti kehilangan tersebut.
Dengan penjelasan di atas, maka sekalipun bank kustodian bangkrut, maka aset reksa dana masih aman.
Sama
seperti kasus manajer investasi, jika suatu bank kustodian bangkrut
maka pilihannya adalah reksa dana dibubarkan, seluruh aset dijual dan
dikembalikan ke nasabah. Atau, alternatifnya dialihkan kepada bank
kustodian yang lain.
Yang dapat membuat investor reksa dana
kehilangan seluruh investasinya bukanlah manajer investasi atau bank
kustodian yang bangkrut. Tapi jika manajer investasi yang mengelola
reksa dana tersebut menginvestasikan dana kelolaannya pada sebuah
perusahaan dan perusahaannya tersebut bangkrut.
Contohnya untuk
investasi saham, berarti perusahaan penerbit saham tersebut bangkrut
atau untuk investasi obligasi, berarti perusahaan penerbit obligasi
gagal bayar.
Dalam hal ini, peraturan OJK telah melindungi nasabah
dengan mensyaratkan manajer investasi melakukan diversifikasi dengan
maksimal penempatan pada satu perusahaan yang sama maksimal 10%. Untuk
reksa dana syariah bisa hingga maksimal 20% karena keterbatasan
instrumen efek syariah.
Dengan kata lain, dana reksa dana paling
sedikit akan ditempatkan ke 10 perusahaan (atau 5 perusahaan untuk reksa
dana syariah). Yang dapat membuat nasabah kehilangan semua uang adalah
ke 10 (atau 5) perusahaan tersebut bangkrut pada saat yang sama.
Kemungkinannya tentu relatif kecil.
Manajer investasi yang
profesional tentunya akan memilih perusahaan yang mapan dengan kinerja
fundamental yang baik sehingga risiko ini bisa diminimalkan. Dan sebagai
investor, tentunya kita perlu memilih manajer investasi yang
berpengalaman agar merasa nyaman dalam melakukan investasi.
Jadikan Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi
Setelah
Anda memiliki pengetahuan tentang bank kustodian reksa dana dan
bagaimana jika bank kustodian tersebut bangkrut, tentu saja Anda akan
lebih tenang ketika berinvestasi di reksa dana.
Tetapi seperti kata
pepatah, dont't put your money in one basket, Anda juga tidak boleh
meletakkan semua dana Anda di reksa dana yang sama atau di reksa dana
saja.
Reksa dana dapat menjadi salah satu alternatif investasi yang
relatif lebih aman untuk Anda, selain Anda berinvestasi di instrumen
investasi lainnya yang berisiko lebih tinggi dan memiliki kemungkinan
untuk memberikan hasil yang lebih tinggi pula.
Sumber : https://www.finansialku.com/bank-kustodian-reksa-dana-bangkrut/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar